Sports Arena – Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi industri otomotif Indonesia untuk menyuburkan ekosistem elektrifikasi di sini.
“Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor Cina,” kata Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi di area IIMS 2023.
Berbagai langkah diambil pemerintah untuk meyakinkan masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik. Selain memberikan insentif besar-besaran, pemerintah juga membuat peraturan yang menguntungkan penggunaan kendaraan listrik seperti misal Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Terkini:
- Lima Wakil Indonesia Jadi Unggulan All England 2023
- Iga Swiatek Kukuhkan Posisi di Peringkat 1 Dunia
- Bobby Nasution: Offroad Bukan Sekedar Hobi, IOF Sesuai dengan Hati
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020,” jelas Budi.
Budi juga akan terus meminta pemerintah daerah untuk turut aktif dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mereka ke depannya sesuai dengan InPres RI No. 7 tahun 2022.
Untuk memuluskan langkah ekosistem hijua berkembang pesat di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan besaran angka insentif untuk kendaraan listrik roda dua, yakni sebesar Rp7 juta.