• Cyber Media News Coverage Guidelines
  • Management
  • About Us
  • Contact Us
Sports Arena
Advertisement
  • Home
  • Football
    • Internasional
    • Nasional
    • Futsal
  • Basketball
    • Internasional
    • Nasional
  • Badminton
    • Internasional
    • Nasional
  • Fight
    • Internasional
    • Nasional
  • Olympic
    • Internasional
    • Nasional
  • Automotive
  • E-Sports
  • Sportainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Football
    • Internasional
    • Nasional
    • Futsal
  • Basketball
    • Internasional
    • Nasional
  • Badminton
    • Internasional
    • Nasional
  • Fight
    • Internasional
    • Nasional
  • Olympic
    • Internasional
    • Nasional
  • Automotive
  • E-Sports
  • Sportainment
No Result
View All Result
Sports Arena
No Result
View All Result
Home AUTOMOTIVE

Jokowi Resmi Terbitkan Revisi Perpres Kendaraan Listrik

December 13, 2023
in AUTOMOTIVE
0
Jokowi Resmi Terbitkan Revisi Perpres Kendaraan Listrik

Jokowi hadir peluncurkan mobil listrik yang dirakit di Indonesia. (Sekretariat Negara)

Share on FacebookShare on Twitter

Sports Arena – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam bentuk utuh (completely build up/CBU) yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Berita Terkini:

  • Fajar/Rian Menangkan Perang Saudara, Gregoria Mariska Tumbang
  • Zlatan Ibrahimovic Kembali ke AC Milan, Tapi Bukan Sebagai Pemain
  • Jersey Dewa United Banten Dilengkapi Teknologi Termutakhir

Dalam aturan, pemerintah menurunkan syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik, dan industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

Kendaraan Roda Dua

Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.

Kendaraan Roda Empat

Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen, 2022 sampai dengan 2026 sebesar 40 persen. Kemudian, pada 2027 hingga 2029 komponen lokalnya 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.

Dalam aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 hingga 2021 minimum 35 persen, lalu 2022 sampai dengan 2023 sebesar 40 persen.

Selanjutnya, TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.

Kemudian, pada Pasal 18 perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh dapat diberikan insentif.

Merujuk pada pasal 12, perusahaan industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.

Dengan kata lain, yang mendapat insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.

Lalu, terhadap perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir 2025 juga dapat diberikan insentif.

Revisi penting termaktub dalam Pasal 19 A. Dalam pasal tersebut Jokowi merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh.

Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat (3) Pasal 19A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat (3) huruf (i) yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.

Dapatkan sejumlah berita terkini setiap harinya hanya di Sports Arena, dan jangan lupa follow sejumlah akun media sosial kami; Instagram, Twitter dan TikTok.

Tags: Joko WidodoKendaraan Bermotor ListrikKendaraan Listrik
Previous Post

Ucapkan Alhamdulillah, Devin Haney Juara Baru Kelas Ringan Super WBC

Next Post

Zlatan Ibrahimovic Kembali ke AC Milan, Tapi Bukan Sebagai Pemain

Next Post
Zlatan Ibrahimovic kembali ke AC Milan [Reuters]

Zlatan Ibrahimovic Kembali ke AC Milan, Tapi Bukan Sebagai Pemain

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PON Bela Diri Kudus 2025

PON Bela Diri 2025, Kudus Siap Sambut Atlet dari Seluruh Provinsi

October 3, 2025
Max Verstappen Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia F1 di GP Qatar

Max Verstappen Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia F1 di GP Qatar

October 6, 2023
Mengenal Sosok Angie Marcheria, Awesome Ambassador Piala Presiden Esports 2023

Mengenal Sosok Angie Marcheria, Awesome Ambassador Piala Presiden Esports 2023

October 31, 2023
Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho

Rizky Ridho Beberkan Rencana Jangka Panjang di Persija

November 18, 2025
Dijuluki Jagoan UFC, Inilah 5 Petarung Tak Terkalahkan di Oktagon

Dijuluki Jagoan UFC, Inilah 5 Petarung Tak Terkalahkan di Oktagon

February 4, 2023
Skuad Timnas Indonesia U-22

Timnas Indonesia U-22 Tunjukkan Lompatan Performa Lawan Mali

November 19, 2025
Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho

Rizky Ridho Beberkan Rencana Jangka Panjang di Persija

November 18, 2025
Penyerang Timnas Jerman, Karim Adeyemi

Punya Senjata Ilegal, Penyerang Timnas Jerman Dijatuhi Sanksi

November 18, 2025
Selebrasi juara MLSC 2025 Seri Malang

Antusiasme Tinggi Warnai Gelaran MLSC di Malang

November 16, 2025
Selebrasi atlet PB Djarum di Muria Cup 2025

Tak Terbendung, PB Djarum Sabet Juara Umum Sirnas C 2025

November 16, 2025

Recent News

Skuad Timnas Indonesia U-22

Timnas Indonesia U-22 Tunjukkan Lompatan Performa Lawan Mali

November 19, 2025
Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho

Rizky Ridho Beberkan Rencana Jangka Panjang di Persija

November 18, 2025
Penyerang Timnas Jerman, Karim Adeyemi

Punya Senjata Ilegal, Penyerang Timnas Jerman Dijatuhi Sanksi

November 18, 2025
Selebrasi juara MLSC 2025 Seri Malang

Antusiasme Tinggi Warnai Gelaran MLSC di Malang

November 16, 2025
Sports Arena

Follow Us

  • Cyber Media News Coverage Guidelines
  • Management
  • About Us
  • Contact Us

All Rights Reserved by sportsarena.id © 2022

No Result
View All Result
  • Home
  • Football
    • Internasional
    • Nasional
    • Futsal
  • Basketball
    • Internasional
    • Nasional
  • Badminton
    • Internasional
    • Nasional
  • Fight
    • Internasional
    • Nasional
  • Olympic
    • Internasional
    • Nasional
  • Automotive
  • E-Sports
  • Sportainment

All Rights Reserved by sportsarena.id © 2022